Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
(Barang bukti yang diamankan polisi)
TENGGARONG, Polsek Loa Kulu berhasil
mengamankan BD (38) Warga Jonggon C Desa Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu,
karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Penangkapan dilakukan di Jonggon C Desa
Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Rabu (6/1/2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah Hidayat mengatakan, anggota
kepolisian mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga di jalur dua
desa Jonggon Desa Rt.008 Kec Loa Kulu Kab.Kukar sering terjadi transaksi
Narkoba, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.
"Anggota kami melakukan penyelidikan.
Sekitar jam 19.20 wita dengan melakukan
penggerebekan terhadap rumah tersangka, dan tersangka berhasil ditangkap
didalam rumahnya, kemudian terhadap tersangka BD dilakukan penggeledahan badan,
pakaian yang mana dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 3 poket
shabu-shabu dari dalam saku celana tersangka" kata AKP Ghanda kepada
poskotakaktimnews, Kamis (7/1/2021).
Ia menambahkan, dari penggeledahan didalam
kamar tersangka, petugas berhasil menemukan 5 poket shabu-shabu yang disimpan
didalam kotak rokok gudang garam, atas kejadian tersebut tersangka diamankan ke
Polsek Loa Kulu guna dilakukan proses Hukum.
"Ada beberapa barang bukti yang
diamankan yaitu,8 poket pelastik kecil berisikan serbuk berwarna putih yang di
duga Narkotika jenis Shabu total berat kotor 2,13, 1 bungkus rokok Gudang Garam warna merah, 1 sekop terbuat
dari sedotan warna putih, 1 alat isap pipet shabu, 1 buah korek api gas, 1 unit
Hp Android HUAWEI warna putih" Katanya
Lanjut dia, untuk ancaman hukuman di kenakan
pasal, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*riz/poskotakaltimnews.com)